rizki fitria dwianti
Senin, 07 Juli 2014
Profil Surveyor Indonesia
id.linkedin.com/pub/kris-surveyor/45/109/971 https://www.linkedin.com/profile/view?id=158522917&authType=NAME_SEARCH&authToken=VYQ2&locale=in_ID&trk=tyah&trkInfo=tarId%3A1404750780688%2Ctas%3Asurveyor%20%2Cidx%3A1-2-2
id.linkedin.com/pub/prihanto-sugito/59/73b/584/in https://www.linkedin.com/profile/view?id=207856756&authType=name&authToken=wP0s&offset=2&trk=prof-sb-pdm-similar-name
id.linkedin.com/pub/abdul-rachman/23/865/38/in https://www.linkedin.com/profile/view?id=82745324&authType=name&authToken=Wbp-&trk=Skyline_click_NSP&sl=NSP%3B3547870331404751226109%3B0%3B207856756%3B
id.linkedin.com/pub/todona-alberto-siburian/42/353/242/in https://www.linkedin.com/profile/view?id=150154898&authType=name&authToken=GCt6&trk=Skyline_click_NSP&sl=NSP%3B3547870331404751507795%3B0%3B207856756%3B
id.linkedin.com/pub/iin-wahyudi/44/7b/670 https://www.linkedin.com/profile/view?id=155436276&authType=name&authToken=0-aa&trk=Skyline_click_NSP&sl=NSP%3B3547870331404751507795%3B3%3B147587302%3B
Minggu, 06 Juli 2014
Nama Perusahaan di Bidang Surveyor
Berikut adalah nama-nama perusahaan yang bergerak di bidang surveyor:
Ajiprasasti Indonesia, PT.
Jl. Ende No. 16, Tanjung Priok,Jakarta Utara 14310,Indonesia
DKI Jakarta
Fax.(021) 4355294
Telp.(021) 4355293, Telp.(021) 43933907, Telp.(021) 4368510
Marine surveyor and consultant
Aerotopografia, PT.
Jl. Cempaka Putih Barat XXVI No. 42,Jakarta Pusat 10520,Indonesia
DKI Jakarta
Fax.(021) 4248835
Telp.(021) 4248835, Telp.(021) 4211116
Land surveyor; Mapping and topogrammetry service; Marking off land registrar
Wilde And Woollard Indonesia, PT.
S. Widjojo Centre Building, 8th Floor,Jl. Jend. Sudirman Kav. 71,Jakarta Selatan 12190,Indonesia
DKI Jakarta
No Fax.(021) 5223127
No Telepon.(021) 2524151, No Telepon.(021) 2524210, No Telepon.(021) 2524151
Quantity surveyor; Building consultant
PT. EXSA Internasional
Category : Alat Survey, Jasa Pemetaan, Lembaga Survei, Peta, Sistem Informasi Geografis
Main : PT. Exsa Internasional No. 74No 74, Jalan Tomang Raya, 11430
Tel : 021 560 4361,560 4365
Website : exsainternasional.com
PT Atlas Deltasatya
Category : Alat Survey, Lembaga Survei, Pengukur Tanah, Survei Kargo, Survey Geophysical, more...
Main : 6 Jl. Alu-alu, East Jakarta, DKI Jakarta
Tel : Call now
Website : www.streetdirectory.co.id/atlas/
sumber:
http://daftarperusahaanindonesia.com/2009/02/perusahaan-surveyor-survei-di-indonesia-bag1-dari-3/
http://alamatkantorperusahaan.com/08/12/nama-dan-alamat-perusahaan-surveyor-survei-di-indonesia-bag3-dari-3/
http://www.streetdirectory.co.id/businessfinder/indonesia/jakarta/company/3368/Surveying_Services/
Ajiprasasti Indonesia, PT.
Jl. Ende No. 16, Tanjung Priok,Jakarta Utara 14310,Indonesia
DKI Jakarta
Fax.(021) 4355294
Telp.(021) 4355293, Telp.(021) 43933907, Telp.(021) 4368510
Marine surveyor and consultant
Aerotopografia, PT.
Jl. Cempaka Putih Barat XXVI No. 42,Jakarta Pusat 10520,Indonesia
DKI Jakarta
Fax.(021) 4248835
Telp.(021) 4248835, Telp.(021) 4211116
Land surveyor; Mapping and topogrammetry service; Marking off land registrar
Wilde And Woollard Indonesia, PT.
S. Widjojo Centre Building, 8th Floor,Jl. Jend. Sudirman Kav. 71,Jakarta Selatan 12190,Indonesia
DKI Jakarta
No Fax.(021) 5223127
No Telepon.(021) 2524151, No Telepon.(021) 2524210, No Telepon.(021) 2524151
Quantity surveyor; Building consultant
PT. EXSA Internasional
Category : Alat Survey, Jasa Pemetaan, Lembaga Survei, Peta, Sistem Informasi Geografis
Main : PT. Exsa Internasional No. 74No 74, Jalan Tomang Raya, 11430
Tel : 021 560 4361,560 4365
Website : exsainternasional.com
PT Atlas Deltasatya
Category : Alat Survey, Lembaga Survei, Pengukur Tanah, Survei Kargo, Survey Geophysical, more...
Main : 6 Jl. Alu-alu, East Jakarta, DKI Jakarta
Tel : Call now
Website : www.streetdirectory.co.id/atlas/
sumber:
http://daftarperusahaanindonesia.com/2009/02/perusahaan-surveyor-survei-di-indonesia-bag1-dari-3/
http://alamatkantorperusahaan.com/08/12/nama-dan-alamat-perusahaan-surveyor-survei-di-indonesia-bag3-dari-3/
http://www.streetdirectory.co.id/businessfinder/indonesia/jakarta/company/3368/Surveying_Services/
Echosounder
Pemetaan kontur tanah dalam perencanaan pembangunan sangat diperlukan. Pemetaan kontur tanah disebut juga dengan topografi. Sedangkan pemetaan kontur dasar laut disebut dengan bathymetry.
Dalam pemetaan dasar laut atau Bathymetry instrumen yang biasa kita gunakan antara lain echosounder atau fishfinder. Kedua instrumen tersebut prinsip kerjanya menggunakan akustika bawah air.
Gambar 1. Echosounder
Echosounder adalah alat untuk mengukur kedalaman air dengan mengirimkan tekanan gelombang dari permukaan ke dasar air dan dicatat waktunya sampai echo kembali dari dasar air.
Adapun kegunaan dasar dari echosounder yaitu menentukan kedalaman suatu perairan dengan mengirimkan tekanan gelombang dari permukaan ke dasar air dan dicatat waktunya sampai echo kembali dari dasar air. Data tampilan juga dapat dikombinasikan dengan koordinat global berdasarkan sinyal dari satelit GPS yang ada dengan memasang antena GPS (jika fitur GPS pada echosounder ada).
Prinsip kerjanya yaitu: pada transmiter terdapat tranduser yang berfungsi untuk merubah energi listrik menjadi suara. Kemudian suara yang dihasilkan dipancarkan dengan frekuensi tertentu. Suara ini dipancarkan melalui medium air yang mempunyai kecepatan rambat sebesar, v=1500 m/s. Ketika suara ini mengenai objek, misalnya ikan maka suara ini akan dipantulkan. Sesuai dengan sifat gelombang yaitu gelombang ketika mengenai suatu penghalang dapat dipantulkan, diserap dan dibiaskan, maka hal yang sama pun terjadi pada gelombang ini.
Gambar 2. Prinsip Echosounder
Ketika gelombang mengenai objek maka sebagian enarginya ada yang dipantulkan, dibiaskan ataupun diserap. Untuk gelombang yang dipantulkan energinya akan diterima oleh receiver. Besarnya energi yang diterima akan diolah dangan suatu program, kemudian akan diperoleh keluaran (output) dari program tersebut. Hasil yang diterima berasal dari pengolahan data yang diperoleh dari penentuan selang waktu antara pulsa yang dipancarkan dan pulsa yang diterima. Dari hasil ini dapat diketahui jarak dari suatu objek yang deteksi.
Cara Pemakaian :
- Memasang alat dan cek keadaan alat sebelum memulai pengambilan data.
- Pastikan kabel single beam dan display sudah terpasang.
- Pasang antena, jika diperlukan input satelit GPS.
- Masukkan single beam kedalam air
- Set Skala kedalaman yang ditampilkan display.
- Set frekuensi yang akan digunakan 200 Hz untuk laut dangkal atau 50 Hz untuk laut dalam atau dual untuk menggunakan keduanya.
- Set input data air yaitu salinitas, temperatur dan tekanan air.
- Pengambilan data.
Pemrosesan data.
Pengolahan Data :
Perhitungan kedalaman diperoleh dari setengah waktu pemantulan signal dari echosounder memantul ke dasar laut kemudian kembali ke echosounder. Nilai waktu yang diperoleh di konversikan dengan kecepatan gelombang suara di dalam air.
Untuk data kedalaman yang lebih tepat, dimasukkan pula data-data temperatur air, salinitas air dan tekanan air. Hal ini diperlukan untuk memperoleh konversi yang tepat pada cepat rambat suara di dalam air.
Berikut adalah perhitungannya :
c = 1448.6 + 4.618T2 − 0.0523 + 1.25 * (S − 35) + 0.017D
dimana :
c = kecepatan suara (m/s)
T = temperatur (degrees Celsius)
S = salinitas (pro mille)
D = kedalaman
sumber:
http://oceanphysic.blogspot.com/2011_10_01_archive.html
Kamis, 28 Juni 2012
Otonomi Daerah
Otonomi
daerah
Otonomi daerah dapat
diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan
kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain
berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi
yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih
luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan
dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
|
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan
titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki
kesejahteraan para artis. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh
pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan
kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan
kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau
tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk
melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan
berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar
ketentuan hukum yaitu ya perundang undangaan.
Otonomi
daerah di Indonesia
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.”
Terdapat dua nilai dasar yang
dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan
otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
- Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
- Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar
tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada
pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan
dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan
mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik
berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa
dasar pertimbangan
- Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
- Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
- Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang
dianut adalah:
- Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
- Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
- Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
Aturan Perundang-undangan
Beberapa aturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pelaksanaan
Otonomi Daerah di Masa Orde Baru
Sejak tahun 1966, pemerintah Orde Baru
berhasil membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan
stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi
Indonesia. Politik yang pada masa pemerintahan Orde Lama dijadikan panglima,
digantikan dengan ekonomi sebagai panglimanya, dan mobilisasi massa atas dasar
partai secara perlahan digeser oleh birokrasi dan politik teknokratis. Banyak
prestasi dan hasil yang telah dicapai oleh pemerintahan Orde Baru, terutama
keberhasilan di bidang ekonomi yang ditopang sepenuhnya oleh kontrol dan
inisiatif program-program pembangunan dari pusat. Dalam kerangka struktur
sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas administrasi inilah, dibentuklah
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Mengacu
pada UU ini, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku. Selanjutnya yang dimaksud dengan Daerah Otonom,
selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ini juga
meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga
prinsip:
- Desentralisasi, penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya; Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah dan
- Tugas Pembantuan (medebewind), tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Dalam kaitannya dengan Kepala Daerah
baik untuk Dati I (Propinsi) maupun Dati II (Kabupaten/Kotamadya), dicalonkan
dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari sedikit-dikitnya 3 (tiga)
orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon yang telah dimusyawarahkan
dan disepakati bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pimpinan
Fraksi-fraksi dengan Menteri Dalam Negeri, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya, dengan
hak, wewenang dan kewajiban sebagai pimpinan pemerintah Daerah yang
berkewajiban memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sekurang-kurangnya sekali setahun, atau jika dipandang perlu
olehnya, atau apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta
mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan.
Berkaitan dengan susunan, fungsi dan
kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur dalam Pasal 27, 28,
dan 29 dengan hak seperti hak yang dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (hak anggaran; mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota; meminta
keterangan; mengadakan perubahan; mengajukan pernyataan pendapat; prakarsa; dan
penyelidikan), dan kewajiban seperti a) mempertahankan, mengamankan serta
mengamalkan PANCASILA dan UUD 1945; b)menjunjung tinggi dan melaksanakan secara
konsekuen Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang
berlaku; c) bersama-sama Kepala Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja
daerah dan peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah dalam
batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah atau untuk melaksanakan
peraturan perundangundangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah; dan d)
memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan rakyat dengan berpegang
pada program pembangunan Pemerintah.
Dari dua bagian tersebut di atas,
nampak bahwa meskipun harus diakui bahwa UU No. 5 Tahun 1974 adalah suatu
komitmen politik, namun dalam prakteknya yang terjadi adalah sentralisasi
(baca: kontrol dari pusat) yang dominan dalam perencanaan maupun implementasi
pembangunan Indonesia. Salah satu fenomena paling menonjol dari pelaksanaan UU
No. 5 Tahun 1974 ini adalah ketergantungan Pemda yang relatif tinggi terhadap
pemerintah pusat.
Pelaksanaan
Otonomi Daerah setelah Masa Orde Baru
Upaya serius untuk melakukan
desentralisasi di Indonesia pada masa reformasi dimulai di tengah-tengah krisis
yang melanda Asia dan bertepatan dengan proses pergantian rezim (dari rezim
otoritarian ke rezim yang lebih demokratis). Pemerintahan Habibie yang
memerintah setelah jatuhnya rezim Suharto harus menghadapi tantangan untuk
mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan pada beberapa pilihan yaitu:
- melakukan pembagian kekuasaan dengan pemerintah daerah, yang berarti mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada daerah;
- pembentukan negara federal; atau
- membuat pemerintah provinsi sebagai agen murni pemerintah pusat.
Pada masa ini, pemerintahan Habibie
memberlakukan dasar hukum desentralisasi yang baru untuk menggantikan
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, yaitu dengan memberlakukan Undang-Undang No. 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Beberapa hal yang
mendasar mengenai otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah yang sangat berbeda dengan prinsip undang-undang
sebelumnya antara lain :
- Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pelaksanaan otonomi daerah lebih mengedepankan otonomi daerah sebagai kewajiban daripada hak, sedang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menekankan arti penting kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat melalui prakarsanya sendiri.
- Prinsip yang menekankan asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekonsentrasi seperti yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tidak dipergunakan lagi, karena kepada daerah otonom diberikan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Hal ini secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Di samping itu, otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang juga memperhatikan keanekaragaman daerah.
- Beberapa hal yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah pentingnya pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas mereka secara aktif, serta meningkatkan peran dan fungsi Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu, dalam Undang-undang ini otonomi daerah diletakkan secara utuh pada daerah otonom yang lebih dekat dengan masyarakat, yaitu daerah yang selama ini berkedudukan sebagai Daerah Tingkat II, yang dalam Undang-undang ini disebut Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
- Sistem otonomi yang dianut dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dimana semua kewenangan pemerintah, kecuali bidang politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter dan fiskal serta agama dan bidang- bidang tertentu diserahkan kepada daerah secara utuh, bulat dan menyeluruh, yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
- Daerah otonom mempunyai kewenangan dan kebebasan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Sedang yang selama ini disebut Daerah Tingkat I atau yang setingkat, diganti menjadi daerah propinsi dengan kedudukan sebagai daerah otonom yang sekaligus wilayah administrasi, yaitu wilayah kerja Gubernur dalam melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan pusat yang didelegasikan kepadanya.
- Kabupaten dan Kota sepenuhnya menggunakan asas desentralisasi atau otonom. Dalam hubungan ini, kecamatan tidak lagi berfungsi sebagai peringkat dekonsentrasi dan wilayah administrasi, tetapi menjadi perangkat daerah kabupaten/kota. Mengenai asas tugas pembantuan dapat diselenggarakan di daerah propinsi, kabupaten, kota dan desa. Pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa sepenuhnya diserahkan pada daerah masing-masing dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Wilayah Propinsi meliputi wilayah laut sepanjang 12 mil dihitung secara lurus dari garis pangkal pantai, sedang wilayah Kabupaten/Kota yang berkenaan dengan wilayah laut sebatas 1/3 wilayah laut propinsi.
- Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan perangkat daerah lainnya sedang DPRD bukan unsur pemerintah daerah. DPRD mempunyai fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi daerah. Kepala daerah dipilih dan bertanggung jawab kepada DPRD. Gubernur selaku kepala wilayah administratif bertanggung jawab kepada Presiden.
- Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD sesuai pedoman yang ditetapkan Pemerintah, dan tidak perlu disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangannya lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah, daerah, daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan atau digabung dengan daerah lain. Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah, yang ditetapkan dengan undang-undang.
- Setiap daerah hanya dapat memiliki seorang wakil kepala daerah, dan dipilih bersama pemilihan kepala daerah dalam satu paket pemilihan oleh DPRD.
- Daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, pendidikan dan pelatihan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, berdasarkan nama, standar, prosedur yang ditetapkan pemerintah.
- Kepada Kabupaten dan Kota diberikan otonomi yang luas, sedang pada propinsi otonomi yang terbatas. Kewenangan yang ada pada propinsi adalah otonomi yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, yakni serangkaian kewenangan yang tidak efektif dan efisien kalau diselenggarakan dengan pola kerjasama antar Kabupaten atau Kota. Misalnya kewenangan di bidang perhubungan, pekerjaan umum, kehutanan dan perkebunan dan kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya dalam skala propinsi termasuk berbagai kewenangan yang belum mampu ditangani Kabupaten dan Kota.
- Pengelolaan kawasan perkotaan di luar daerah kota dapat dilakukan dengan cara membentuk badan pengelola tersendiri, baik secara intern oleh pemerintah Kabupaten sendiri maupun melalui berkerjasama antar daerah atau dengan pihak ketiga. Selain DPRD, daerah juga memiliki kelembagaan lingkup pemerintah daerah, yang terdiri dari Kepala Daerah, Sekretariat Daerah, Dinas-Dinas Teknis Daerah, Lembaga Staf Teknis Daerah, seperti yang menangani perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, pengawasan dan badan usaha milik daerah. Besaran dan pembentukan lembaga-lembaga itu sepenuhnya diserahkan pada daerah. Lembaga pembantu Gubernur, Pembantu Bupati/Walikota, Asisten Sekwilda, Kantor Wilayah dan Kandep dihapus.
- Kepala Daerah sepenuhnya bertanggung jawab kepada DPRD, dan DPRD dapat meminta Kepala Daerahnya berhenti apabila pertanggungjawaban Kepala daerah setelah 2 (dua) kali tidak dapat diterima oleh DPRD.
OPINI SAYA
Otonomi daerah sangat penting. Hal ini dimaksudkan agar
daerah-daerah dapat mengolah kekayaan daerah sendiri dengan maksimal. Selain itu
daerah tersebut bisa membuat peraturan, dan kebijakan untuk daerahnya sendiri,
tetapi dengan persetujuan pemerintah pusat. Pemberlakuan otonomi daerah di Indonesia
sangat bagus, karena wilayah Indonesia sangat kaya akan sumber daya alam nya.
Pengertian Politik Negara, Kekuasaan, Kebijakan Umum, Pengambilan keputusan dan Distribusi Kekuasaan
Pengertian Politik Negara, Kekuasaan, Kebijakan Umum, Pengambilan keputusan dan Distribusi Kekuasaan
Kata Politik secara etimologis berasal dari bahasa
Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan
masyarakatyang berdiri sendiri, yaitu negara. Politik (etimologis) adalah segala
sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok
masyarakat (negara).
Dalam bahasa Indonesia, Secara umum politik
mempunyai dua arti, yaitu politik dalam arti kepentingan umum (politics) dan
politik dalam arti kebijakan (policy). Politik dalam arti politics adalah
rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk
mencapai tujuan. Sedangkan politik dalam arti policy adalah penggunaan
pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan
keinginan atau cita-cita yang dikehendaki. Policy merupakan cara
pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.Politics dan policy
mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam
kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan
upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking)
mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari
tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan
kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan
pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan
negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan
kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan,
pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy),
dan distribusi atau alokasi sumber daya.
· Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
·
Kekuasaan adalah kemampuan untuk menggunakan
pengaruh pada orang lain; artinya kemampuan untuk mengubah sikap atau tingkah
laku individu atau kelompok.
· Distribusi kekuasaan penyaluran terhadap kemampuan untuk mempengaruhi
orang lain distribusi dilakukan guna untuk menjalankan strategi strategi politik.
lmuwan politik biasanya menggambarkan distribusi kekuasaan
dalam 3 model, yaitu sebagai berikut .
1. model elit yang memerintah , yang melukiskan kekuasaan sebagai yang di milikiolehkelompok
kecil orang
1. model elit yang memerintah , yang melukiskan kekuasaan sebagai yang di milikiolehkelompok
kecil orang
2. model pluralis, menggambarkan kekuasaan sebagai yang di miliki oleh kelompok sosialdalam
masyarakat dan berbagai lembaga dalam pemerintahan.
3. model populis, melukiskan kekuasaan sebagai di pegang oleh
setiap indovidu warga negaraatau
rakyat secara kolektif
rakyat secara kolektif
Pengambilan Keputusan
adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui
sarana umum dan keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu
negara.
Kebijakan Umum
(policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau
kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
OPINI SAYA
Dalam
setiap negara pasti terdapat konstitusi yang mengatur tentang aturan-aturan
dalam negara. Salah satunya yaitu politik. Politik sangat diperlukan untuk
mencapai tujuan-tujuan yang ada pada system pemerintah. Di Indonesia sendiri
politik dikuadsai oleh 2 partai yaitu
partai yang termasuk dalam golongan oposisi(kontra pemerintah) dan partai yang
mendukung pemerintah. Dengan demikian politik menyangkut tentang permasalahan
yg berkaitan dengan kebijakan umum, pengambilan keputusan, kekuasaan, dan
distribusi kekuasaan.
Langganan:
Postingan (Atom)