Tugas iii
I. Manusia dan keadilan
Keadilan Sosial
Pengertian Keadilan social
Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
Makna Keadilan Sosial
Setelah sebelumnya membahas topik keadilan Allah, kini saya akan mengkhususkan telaahan ini pada keadilan sosial. Kendati cakupan pembahasan ini cukup luas, saya akan berupaya mengulasnya dengan secara singkat dengan menyertakan pelbagai argumentasi yang terdapat dalam al-Quran, hadis, dan Nahj al-Balaghah (seraya menjelaskan masing-masing ayat dan hadis tersebut secara sekilas).
Topik bahasan ini merupakan bagian dari mazhab kita sehingga perlu diketahui seluruh lapisan masyarakat. Tujuan membahas keadilan sosial adalah untuk mengetahui bagaimana perintah al-Quran dan para imam maksum berkenaan dengan penjagaan hak-hak, penyamarataan posisi segenap masyarakat di depan hukum, penolakan pelbagai bentuk diskriminasi, pengerukan keuntungan demi kepentingan pribadi, dan kezaliman. Selain itu juga untuk menjelaskan sekitar empat puluh peristiwa yang berhubungan dengan cara yang ditempuh Nabi mulia saww dan para imam maksum dalam mengelola baitulmal dan mengajarkan bentuk-bentuk persaudaraan Islami.
Keadilan: Program Kehidupan
Islam merupakan agama yang adil dan seimbang, sekaligus jalan yang lurus. Umat Islam merupakan umat pertengahan (yang berada di tengah-tengah). Sementara itu, sistem Islam yang diberlakukan tak lain dari wujud keadilan itu sendiri.
Dalam Islam, selain air mataJuga terdapat sebilah pedang. Islam, selain merancang program untuk menjaga kesehatan jasmani. juga memperhatikan perkembangan maknawi dan ruhani seseorang. Adanya (kewajiban) shalat pasti disertai adanya (kewajiban) zakat. Kecintaan serta hubungan dekat (tawalli) dengan para wali Allah pasti diiringi dengan keberlepasan dan penjauhan diri (tabarri) dari musuh-musuh Allah. Di samping mendukung ilmu pengetahuan, Islamjuga mengutamakan amal. Himbauan Islam kepada keimanan dan keislaman, niscaya dibarengi dengan anjuran untuk beramal saleh.
Perintah untuk bertawakal kepada Allah akan senantiasa beriringan dengan perintah untuk bekerja dan berusaha keras. Penghargaan terhadap milik pribadi pasti akan diiringi dengan pelarangan untuk membuat kerugian dan penyalahgunaan dari kepemilikan tersebut. Di dalam perintah untuk memberi rnaaf, terdapat pula perintah untuk melaksanakan hukuman (qishash) secara tegas dan tidak memperdulikan belas kasihan. Suatu ketika, serombongan orang melaporkan kepada imam bahwa si fulan mengerjakan salatnya secara acuh tak acuh. Imam bertanya, "Bagaimanakah cara berpikirnya?' Artinya, apabila ibadah individual seseorang telah sempurna, pasti dirinya akan jeli dalam berpikir.
Hubungan Keadilan Sosial dengan Pandangan Dunia Ilahiah
Sekarang ini, banyak slogan yang begitu memikat yang bergaung di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Namun, apabila slogan-slogan tersebut tidak ditopang oleh suatu prinsip yang kokoh, maka semua itu tak lebih dari "sebuah bentuk tanpa isi".
Ungkapan "keadilan sosial" adalah salah satunya. Kita menyaksikan bahwasannya hampir seluruh rezim yang berkuasa di dunia ini senantiasa menggembar-gemborkan slogan tersebut, seraya menyatakan dirinya sebagai pedukung keadilan sosial.
Namun, kita juga sering menjumpai kenyataan bahwa tak satupun dari rezim-rezim tersebut yang benar-benar menjalankan keadilan. Sebabnya, slogan-slogan tersebut tidak memiliki akar yang kokoh sehingga lebih bersifat retorik belaka.
Dalam Islam, problem persamaan dan penyamarataan memiliki akar yang cukup mendalam:
1. Seluruh keberadaan di jagat alam ini berada di bawah pengawasan Tuhan Yang Mahabijaksana, yang tidak mengandungi kerancuan dan kekacauan. Dengan begitu, saya yang merupakan salah satu bagian alam ini, dapat melakukan berbagai kegiatan dengan sesuka hati, namun tetap tidak terlepas dari ketentuan dan sistem yang berlaku.
2. Seluruh perbuatan, ucapan, dan bahkan pemikiran kita berada di bawah pengawasan-Nya. Dalam hal ini, Tuhan senantiasa memperhatikan diri kita. Kelak, semua perbuatan kita akan diadili di hadapan mahkamah-Nya yang adil.
3. Kita semua berasal dari tanah, dan akhirnya akan kembali ke tanah. Di antara butiran-butiran tanah, tidak terdapat perbedaan apapun. Kalau memang demikian, lantas mengapa saya menjadi berbeda (lebih istimewa) dari yang lain?
4. Segenap manusia merupakan hamba-hamba Allah, dan bersahabat dengan mereka merupakan sesuatu yang diridhai-Nya. Sebaik-baiknya manusia adalah yang paling menggemari kebaikan.
5. Seluruh keberadaan di jagat alam ini tidak dapat melampaui batasan, ketentuan, serta hak yang telah ditetapkan sang Pencipta.
6. Ayah dan ibu kita semua adalah sama (Nabi Adam dan Sm Hawa).
Penafsiran serta pemahaman terhadap eksistensi alam dan manusia semacam inilah yang dilandasi "Pandangan Dunia Ilahiah".
Semua itu merupakan sarana yang paling kondusif dalam penciptaan keadilan. Dan faktor yang sanggup merusak dan memporakporandakan sarana tersebut tak lain dari segenap tuntutan hawa nafsu.
Keadilan: Kecenderungan Fitrah
Al-Quran menyatakan bahwa secara fitrah Kami (maksudnya, Allah) telah menganugerahi manusia pelbagai kemampuan untuk mengetahui dan membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, "...maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaan".[1]
Sebagai contoh, seorang anak yang menmpkan sebuah apel kepada Anda. Setelah itu, ia pergi barang sejenak untuk mengambil air minum. Namun, ketika kembali dan mengetahui bahwa Anda telah memakan buah apel itu, kendati cuma secuil, tentu ia akan langsung kecewa. Raut mukanya kontan akan memperlihatkan ekpresi khusus, seolah-olah hendak mengatakan, "Aku menganggapmu seseorang yang bisa dipercaya, namun mengapa engkau berkhianat!" Kalimat semacam ini pasti terlintas dalam benak anak tersebut, diucapkan ataupun tidak.
Camkanlah, pengetahuan tentang keburukan berkhianat tidak membutuhkan pengajaran seorang guru atau pendidik. Manusia mengetahui keburukan lewat perasaan fitrah yang bersemayam dalam dirinya.
Demikian pula halnya dengan keadilan. Secara fitriah, setiap manusia pasti menyukainya. Sebagai bukti tentang kebenaran hal tersebut dapat dilihat bahkan pada kenyataan di seputar orang-orang yang zalim.
Orang-orang zalim senantiasa membuat-buat berbagai alasan demi membenarkan dan mengabsahkan keazlimannya, seraya berusaha menunjukkan perbuatannya tersebut sebagai sesuatu yang adil.
Umpama, sejumlah orang berkomplot dan menyiapkan sarana tertentu demi melakukan pencurian. Tatkala mereka berhasil mendapatkan hasil curian dan melarikan diri ke tempat yang aman dari kejaran, tentu masing-masing dari mereka menginginkan harta hasil curian itu dibagi secara adil. Dalam ungkapan mereka, "Marilah kita bagi-bagi harta ini secara adil!"
Ucapan semacam ini terlontar tanpa sadar. Sekalipun kalimat itu tidak diungkapkan, toh hati mereka tetap menyukai cara pembagian yang adil. Kalau saja salah seorang dari mereka hendak mengambil bagian lebih banyak, tentu yang lain akan marah dan tidak merelakannya.
Sejarah telah merekam dengan baik segenap hal yang berkenaan dengan itu. Seluruh masyarakat warga dunia, pasti akan mengelu-elukan seseorang yang terbunuh dalam upayanya mewujudkan keadilan sosial ataupun mempertahankan jiwa, harta, kesucian agama, dan kehormatan negaranya. Dengan begitu, setiap dukungan terhadap keadilan dan perjuangan melawan kezaliman merupakan tuntutan akal, alam, dan fitrah yang bersemayam dalam diri setiap manusia.
Para Nabi dan Undang-undang yang Adil
Jarang kita jumpai masyarakat yang tidak berbicara tentang undang-undang keadilan. Begitu pula amat sedikit sekali lembaga-lembaga sosial-polmk yang tidak menyatakan dirinya melindungi hak-hak serta kepentingan masyarakat. Sekarang, mari kita telaah bersama persoalan tersebut dengan terlebih dulu mengemukakan sejumlah pertanyaan berikut ini:
1. Undang-undang manakah yang secara seratus persen benar-benar adil dan terlepas dari paksaan individu atau golongan? Siapakah yang mampu membuat undang-undang yang steril dari pengaruh hawa nafsu pribadi? Apa dasar pembuatan undang-undang yang adil tersebut?
2. Kondisi masyarakat bagaimana yang dimaksudkan, dan kepentingan serta peringkat (strata) sosial seperti apa yang harus dilindungi dan dijaga?
3. Seandainya saja para pembuat undang-undang tidak terpengaruh hubungan kelompok, kabilah. kawasan, ras, dan sebagainya, mungkinkah pelbagai sisi kemanusiaan dapat diketahui? Selain itu. apakah ada jaminan bahwa undang-undang (yang dianggap bersifat adil) itu tidak sampai merugikan manusia?
Dikarenakan deretan pertanyaan itulah kita berkeyakinan bahwa keadilan sosial mesti terkait dengan undang-undang yang adil. Namun, undang-undang semacam itu mustahil ada kecuali diciptakan sang Pencipta yang kemudian dibawa oleh para nabi.
Keadilan: Syarat Utama
Dalam Islam, seluruh pos penting kehidupan sosial harus diletakkan di bawah tanggungjawab orang-orang yang adil; yang dalam kehidupan sosial tidak memiliki riwayat hidup yang buruk dan dikenal memiliki kelayakan serta kesucian diri.
Dalam sebuah pengadilan, seorang hakim, para saksi, dan seluruh pegawai yang bekerja di situ harus terdiri dari orang-orang yang adil dalam berbicara dan mencatat. Imam salat Jumat dan salat jamaah haruslah scseorang yang adil. Seorang marji' taqlid (ulama yang fatwanya diamalkan orang-orang awam), pemimpin revolusi, serta pihak yang bertanggung jawab mengelola baitul mal atau perceraian, harus berpijak semata-mata di atas prinsip keadilan. Sebuah berita atau intonnasi baru dapat diterima apabila disampaikan oleh orang yang adil.
Ringkasnya, Islam menjadikan prinsip keadilan sebagai syarat utama dalam kehidupan bermasyarakat serta terhadap pelbagai persoalan yang terkait dengan hukum, kehidupan sosial, keluarga, dan perekonomian.
Nilai Penting Keadilan
Dalam berbagai riwayat, Rasulullah saww pernah bersabda, "Adil satu jam lebih baik dari melakukan salat pada malam hari dan berpuasa pada siang hari selama tujuh puluh tahun."[2]
Dalam kesempatan lain. Rasulullah savvw juga menyabdakan;
"Perbuatan seorang pemimpin yang adil dalam memimpin masyarakat selama satu hari, lebih baik dari ibadahnya seorang hamba di tengah-tengah ke!uarganya selama seratus atau lima puluh tahun."
Imam Ja'far ash-Shadiq juga berkata, "Seorang pemimpin yang adil, doanya tidak akan tertolak." Amirul Mukminin, Imam Ali bin Abi Thalib mengatakan, "Keadilan merupakan kebaikan bagi masyarakat dan mengikuti sunnah Allah."
Beliau juga mengatakan bahwa keadilan identik dengan kehidupan, sedangkan kezaliman adalah kematian. Orang-orang yang menyerah dan tunduk di bawah kaki kezaliman pada hakikatnya adalah orang-orang yang inati.
Dalam menafsirkan ayat, ...dan menghidupkan bumi sesudah matinya,[3] Imam Musa al-Kazhim mengatakan, "Bumi menjadi hidup dikarenakan tegaknya keadilan dan dilaksanakannya hukum-hukum Ilahi".
Keadilan Sosial di Masyarakat Memprihatinkan
Kondisi keadilan sosial dalam struktur masyarakat sangat memprihatinkan karena jurang perbedaan antara kaya dengan miskin sangat lebar. Ini yang bisa mengancam integrasi sosial antara masyarakat, bahkan menimbulkan disintegrasi bangsa bila tidak segera diatasi.
Demikian diungkapkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, hari ini di Jakarta. "Kondisi kemiskinan kebodohan dan keterpinggiran tidak semata-mata karena kemalasan dan kebodohan masyarakat yang miskin dan lemah, tetapi lebih karena persoalan struktural dan ketidakberdayaan," kata mantan anggota DPR periode 1999-2004 dari Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Demikian diungkapkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, hari ini di Jakarta. "Kondisi kemiskinan kebodohan dan keterpinggiran tidak semata-mata karena kemalasan dan kebodohan masyarakat yang miskin dan lemah, tetapi lebih karena persoalan struktural dan ketidakberdayaan," kata mantan anggota DPR periode 1999-2004 dari Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Oleh karena itu, kata dia, tidak ada cara lain untuk membebaskan kemiskinan, kecuali memulai mencerdaskan, menyadarkan serta memberdayakan masyarakat. Hal ini bisa dilakukan dengan kebijakan negara yang yang memihak.
"Negara tidak boleh membiarkan rakyat miskin bertarung sendiri untuk mencapai tingkat kesejahteraan tanpa negara melakukan pemberdayaan dan pemihakan kebijakan," tegas Hamdan.
Tetapi, negara harus mencerdaskan seluruh anak bangsa dan negara harus membantu serta membuat kebijakan yang memihak agar rakyat miskin dapat mengubah nasibnya untuk dapat berkehidupan yang layak. Keadilan sosial tidak dapat ditegakkan tanpa intervensi negara.
Ia menambahkan, ketidakadilan sosial sangat membahayakan bagi kondisi dan integrasi sosial, bahkan sangat berbahaya bagi kestabilan dan kedamaian bangsa dan negara.
"Ketidakadilan sosial melahirkan berbagai bentuk kejahatan seperti perampokan, pemaksaan kehendak, perlawanan terhadap aparat hukum serta bentuk kekerasan lainnya," katanya.
Bagi bangsa Indonesia, kata Hamdan, prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai salah satu dasar negara, yakni sila kelima dari Pancasila. Dengan prinsip ini, negara tidak boleh membiarkan masyarakat yang lemah baik secara ekonomi, sosial dan budaya untuk mendapatkan ketidakadilan karena keterbatasan dan kelemahan.
"Negara tidak boleh membiarkan rakyat miskin bertarung sendiri untuk mencapai tingkat kesejahteraan tanpa negara melakukan pemberdayaan dan pemihakan kebijakan," tegas Hamdan.
Tetapi, negara harus mencerdaskan seluruh anak bangsa dan negara harus membantu serta membuat kebijakan yang memihak agar rakyat miskin dapat mengubah nasibnya untuk dapat berkehidupan yang layak. Keadilan sosial tidak dapat ditegakkan tanpa intervensi negara.
Ia menambahkan, ketidakadilan sosial sangat membahayakan bagi kondisi dan integrasi sosial, bahkan sangat berbahaya bagi kestabilan dan kedamaian bangsa dan negara.
"Ketidakadilan sosial melahirkan berbagai bentuk kejahatan seperti perampokan, pemaksaan kehendak, perlawanan terhadap aparat hukum serta bentuk kekerasan lainnya," katanya.
Bagi bangsa Indonesia, kata Hamdan, prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai salah satu dasar negara, yakni sila kelima dari Pancasila. Dengan prinsip ini, negara tidak boleh membiarkan masyarakat yang lemah baik secara ekonomi, sosial dan budaya untuk mendapatkan ketidakadilan karena keterbatasan dan kelemahan.
OPINI SAYA:
Keadilan itu sangat penting, karena dengan adanya keadilan setiap manusia akan memiliki hak yang sama. Dalam semua agama pun diajarkan tentang keadilan. Di setiap Negara pun keadilan sangat diperlukan, hal ini disebabkan karena tanpa adanya keadilan maka Negara tersebut akan terpecah belah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar